in ,

Pajak Minimum Global Turunkan Investasi 2 Persen

UNCTAD mengusulkan, agar setiap negara, khususnya negara berkembang untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan Pilar 2 dan program Sustainable Development Goals (SDGs).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, Indonesia siap mengimplementasikan pajak minimum 15 persen. Menurutnya, pada pertemuan pertama Finance Ministers dan Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Februari 2022 lalu, pilar pajak itu telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023 oleh anggota G20.

Di sisi lain, seperti laporan UNCTAD, Suahasil juga mengakui, salah satu tantangan bagi Indonesia adalah adanya sejumlah insentif pajak yang masih ditawarkan kepada investor, diantaranya tax allowance, tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Maka dari itu, diperlukan suatu transisi agar ­pelaksanaan Pilar 2, penerapan pajak minimum global bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” tambah Suahasil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *