in ,

Pajak Minimum Global Turunkan Investasi 2 Persen

Selain itu, dengan berlakunya Pilar 2, dorongan bagi korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting juga diproyeksi bakal menurun. UNCTAD menjelaskan, bila korporasi multinasional memiliki anak usaha yang membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15 persen, maka perusahaan multinasional itu harus membayar top up tax di yurisdiksi domisili.

“Dalam hal penerimaan pajak, baik negara maju maupun negara berkembang diekspektasikan akan mendapatkan manfaat dengan berlakunya pajak minimum global,” tulis UNCTAD.

Secara simultan, keberadaan Pilar 2 turut memberikan implikasi besar terhadap kebijakan-kebijakan yang selama ini diterapkan setiap negara. Di sisi lain, kesadaran negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan masih rendah.

“Lebih dari sepertiga Investment Promotion Agency (IPA) yang disurvei menyatakan, negara belum menyadari reformasi yang terdapat pada Pilar 2. Hanya sekitar 25 persen yang mulai melakukan kajian atas implikasi Pilar 2,” tulis UNCTAD.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Oleh karena itu, UNCTAD mendorong setiap negara untuk segera melakukan evaluasi kebijakan, khususnya mengenai regulasi insentif perpajakan. Pasalnya, terdapat beberapa insentif yang masih ditawarkan negara untuk menarik investasi.

“Insentif-insentif yang diperkirakan akan terdampak besar oleh pajak minimum global adalah tax holiday dan insentif pengurangan tarif pajak menjadi di bawah 15 persen atas aktivitas investasi. Insentif yang diperkirakan tetap efektif diberikan seiring pajak minimum global, antara lain insentif percepatan penyusutan dan loss carry forward,” tulis UNCTAD

Ditulis oleh

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *