OECD telah membentuk Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menginasi dua pilar untuk menangkal penggerusan atau penghindaran pajak. Salah satunya Pilar 2 yang menetapkan pajak minimum global (global minimum taxation) sebesar 15 persen. Negara-negara yang tergabung Inclusive Framework, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada 2023 guna menekan celah penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.
Secara detail, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas 750 juta euro per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15 persen di manapun perusahaan beroperasi. Secara sederhana, bakal ada tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan kriteria tertentu, di manapun lokasi investasinya.
Apabila tarif pajak perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15 persen, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR).
Comments