in ,

Segera Ikut PPS, Sebelum Berakhir dan Menyesal

Ia menyebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan sebanyak 23 ribu surat imbauan berdasarkan data Wajib Pajak potensial melaksanakan PPS. Pihaknya berharap, melalui data ini Wajib Pajak dapat merespons baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT Tahunan mereka.

“Saya berharap bapak-ibu bergerak hati ikutin ini. Ini hanya satu kali kesempatan, setelah akhir Juni kemungkinan sudah enggak ada lagi. Sampai saat ini kami belum dengar ada perpanjangan seperti saat itu ada sunset policy. […] Ada yang mendapat surat atau e-mail imbauan dari kami yang menyatakan data-data dari kami yang secara analisis kami asetnya berbeda dengan SPT, mungkin bisa dilihat lagi apakah sudah benar yang disampaikan,” jelas Lucas.

Baca Juga  IKPI Masifkan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan dengan Asosiasi Pengusaha dan Profesi

Ia menjelaskan, hingga 5 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, sebanyak 531 Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I sudah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang disertakan sebesar 608. Yang terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp 1,93 triliun. Dari harta bersih yang diungkap para Wajib Pajak di Kanwil DJP Jaksel I, sebanyak Rp 1,82 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 88,11 miliar dideklarasi di luar negeri.

Sedangkan, harta yang kemudian sudah diinvestasikan sudah mencapai Rp 19,87 miliar. Para peserta PPS juga punya pilihan untuk menempatkan investasinya di Surat Berharga Negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Energi Baru Terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.

Baca Juga  Airlangga: Hasil Negosiasi Pemerintah Indonesia dan AS Soal Tarif Trump akan Rampung dalam 60 Hari ke Depan

Di sisi lain, Lucas juga membeberkan penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp 40,38 triliun dari target yang diberikan sebesar Rp 57,51 triliun atau 63,34 persen. Hal ini diikuti oleh pertumbuhan sebesar 19,57 persen atau Rp 4,10 triliun. Selain itu, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 telah mencapai 90,75 persen atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *