in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Rp 1.739,84 T, Capai 95,7 Persen dari Target

Realisasi Penerimaan Pajak Rp
FOTO: Humas Kemenkeu

Realisasi Penerimaan Pajak Rp 1.739,84 T, Capai 95,7 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.739,84 triliun hingga 12 Desember 2023. Capaian ini telah melampaui target awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Kendati demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023, penerimaan pajak baru terealisasi 95,7 persen dari target Rp 1.818,2 triliun.

“Kalau dibandingkan dengan target awal, penerimaan pajak sudah lewat dari target 101,3 persen. Kemudian, jika dibandingkan target revisi dinaikkan, yaitu Rp 1.818,2 triliun, dia masih 95,7 persen. Penerimaan pajak ini cukup menggembirakan naik 7,3 persen dibandingkan tahun lalu. Namun, jangan lupa gross tahun lalu di atas 30 persen,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Desember di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com (18/12).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Secara rinci, penerimaan pajak sampai 12 Desember 2023 sebesar Rp 1.739,84 triliun, terdiri dari pertama, Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) Rp 951,83 triliun atau 108 dari target dan PPh migas Rp 64,36 triliun atau 104,75 persen. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 683,32 triliun atau 91,97 persen dari target. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 40,34 triliun atau 100,82 persen dari target.

“Pertumbuhan penerimaan pajak saat ini disebut telah kembali ke posisi sebelum pandemi. Karena saat pandemi pada 2020, penerimaan pajak sempat turun 19 persen, kemudian pada 2021 kembali naik 19 persen, lalu nanjak dua kali di 34 persen (2022) dan sekarang 6 persen. Ini menggambarkan sudah di atas sebelum pandemi. Kita ingin momentum perkembangan penerimaan pajak yang baik ini tetap terjaga sehingga mampu mendorong rasio pajak,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ia juga menyebutkan, hingga 12 Desember 2023, pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2.553,2 triliun atau 103,66 persen dari target APBN yang sebesar Rp 2.463 triliun.

“Jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp 2.637,2 triliun, pendapatan negara telah mencapai 96,8 persen. Kita optimistis pendapatan negara tersebut akan dapat mencapai target hingga akhir 2023 mendatang. Tapi kalau dari target APBN 2023 di awal, pendapatan negara ini sudah melewati target sebesar 103,6 persen. Ke depan, APBN akan terus hadir melindungi masyarakat, menjaga momentum pemulihan ekonomi, terutama dalam merespons berbagai ketidakpastian perekonomian global,” pungkas Sri Mulyani.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *