in ,

Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp 675,57 T

Realisasi Pendapatan DKI Jakarta
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Realisasi pendapatan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sampai dengan 31 Mei 2022 mencapai Rp 675,57 triliun. Angka ini mencapai 69,68 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I Dionysiun Lucas Hendrawan mengungkapkan, kontribusi penerimaan DKI Jakarta  terhadap penerimaan nasional mencapai 67 persen hingga 69 persen.

“Hal ini menunjukkan penerimaan regional DKI Jakarta mempunyai kontribusi yang sangat besar secara nasional, dan saat ini sangat membaik dari sisi penerimaan. Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih berjalan, diharapkan pundi-pundi penerimaan dapat terus bertambah,” ungkap Lucas dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (29/6).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ia memastikan, kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta akan terus dijaga. Ia memerinci, penerimaan dalam negeri DKI Jakarta sampai dengan 31 Mei 2022 berhasil mencapai Rp 675,43 triliun atau naik 51,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

“Kenaikan terbesar disumbang oleh penerimaan dalam negeri terutama dari PPh (Pajak Penghasilan) yang naik 72,62 persen atau sebesar Rp 142,15 triliun dibandingkan periode 31 Mei 2021. Hal ini didorong oleh kenaikan PPh nonmigas Pasal 25 dan Pasal 29, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam negeri yang disebabkan dari kenaikan harga komoditas serta kegiatan impor yang meningkat,” jelas Lucas.

Faktor lain yang mendukung peningkatan kinerja pendapatan adalah bertumbuhnya penerimaan yang bersumber dari pengenaan bea keluar dan bea masuk atas proses ekspor dan impor. Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta Rusman Hadi memerinci, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik 113 persen dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) naik 32 persen dibandingkan tahun 2021.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *