in ,

Upaya Pemerintah Tingkatkan Pendapatan Per Kapita

Upaya Keras Pemerintah Indonesia Tingkatkan Pendapatan Per Kapita
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (lower middle-income country), karena pendapatan per kapita Indonesia turun dari 4.050 dollar AS di tahun 2019 menjadi 3.870 dollar AS di tahun 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara—termasuk Indonesia—di tahun 2020, sehingga penurunan pendapatan per kapita Indonesia tidak dapat terhindarkan.

Namun demikian, kata Febrio, di tengah tekanan pandemi pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam melalui respons kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel. Ia mengatakan, pemerintah terus konsisten menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

“Melalui kerja keras APBN dan program PEN, berbagai manfaat besar telah dirasakan oleh masyarakat. Program perlindungan sosial PEN telah efektif dalam menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Sehingga di tengah penurunan tingkat pendapatan per kapita secara agregat, masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).

Febrio bilang, tingkat kemiskinan mampu dikendalikan menjadi 10,19 persen pada September 2020. Tanpa adanya program PEN, Bank Dunia mengestimasi angka kemiskinan Indonesia tahun 2020 dapat mencapai 11,8 persen. Artinya, program PEN di tahun 2020 telah mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang dari kemiskinan.

Baca Juga  XL Axiata Raih Sertifikat “Carbon Disclosure Project”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *