Pajak.Com, Jakarta – Umat islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Sebagai salah satu rukun islam, zakat ditunaikan untuk diberikan utamanya kepada golongan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa zakat bisa turut berperan dalam upaya penanganan kemiskinan di Indonesia. “Kalau kita bicara soal zakat itu sebetulnya yang harus disasar adalah orang miskin dulu. Jangan terus berpikir untuk yang lain,” ungkap Muhadjir dalam keterangan tertulis, Sabtu (01/05).
Ia menambahkan, berdasarkan outlook data zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), total potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun. Besar potensi tersebut dirinci berdasarkan ragam jenisnya, yakni zakat pertanian Rp 19,9 triliun, zakat peternakan Rp 19,51 triliun, zakat uang Rp 58,78 triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp 139,7 triliun, dan zakat perusahaan Rp 144,5 triliun.
“Karena itu, zakat sangat berpotensi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu mereka yang tergolong miskin. Data BPS menunjukkan, jumlah penduduk miskin per September 2020 sebesar 27,55 juta orang, dan itu kemungkinan terus meningkat sampai saat ini,” tambahnya.
Comments