in ,

Potensi Pajak Global Hilang Rp 3.360 T Akibat BEPS

Menkeu: Potensi Pajak Global Hilang Rp 3.360 T Hilang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Tren digitalisasi yang kian pesat menimbulkan friksi dalam perpajakan, yaitu berupa penggerusan basis pajak atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, potensi penerimaan pajak global yang hilang akibat BEPS mencapai Rp 3.360 triliun setiap tahunnya. Lantas, bagaimana komitmen global, termasuk Indonesia dalam menangkal potensi pajak yang hilang itu?

“Penelitian di tahun 2008 menunjukkan bahwa praktik BEPS dilakukan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank dan isu perbedaan tarif PPh (pajak penghasilan) badan atau race to the bottom di banyak negara atau yurisdiksi. Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat BEPS secara global diperkirakan mencapai Rp 3.360 triliun per tahun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kemenkeu, pada (13/9).

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Sejak saat itu, lanjut eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, kelompok 20 negara ekonomi terbesar dunia (G20) dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/ Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai merumuskan dan menyepakati 15 BEPS Action Plan pada 2015 untuk mengatasi masalah itu.

Adapun 15 rencana aksi BEPS meliputi, isu pemajakan ekonomi digital (rencana aksi 1), netralisasi hybrid mismatch arrangement (rencana aksi 2), penyusunan ketentuan controlled foreign companies/CFC yang efektif (rencana aksi 3), pembatasan pengurangan biaya bunga (rencana aksi 4), melawan harmful tax practice (rencana aksi 5), status BUT secara artifisial (rencana aksi 7), transfer pricing dan pembentukan nilai (rencana aksi 8 sampai 10), pengukuran dan pengawasan BEPS (rencana aksi 11), mandatory disclosure rules (rencana aksi 12), struktur tiga tingkat dokumentasi transfer pricing untuk meningkatkan transparansi (rencana aksi 13), membuat Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi lebih efektif (rencana aksi 14), penyusunan suatu multilateral instrument atau MLI (rencana aksi 15).

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

“Ini merupakan kerangka kerja sama antarnegara untuk mengurangi berbagai friksi dalam perpajakan global, terutama BEPS,” kata Sri Mulyani.

Indonesia sebagai anggota G20 juga telah menandatangani Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) pada tahun 2011. Menurut Sri Mulyani, komitmen ini sebagai komitmen politik untuk mengakhiri era kerahasiaan bank, yang kemudian diratifikasi pada tahun 2015 bersama 141 negara lainnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *