in ,

Penerimaan Pajak Tercatat Rp 146,1 Triliun

Penerimaan Pajak Tercatat Rp 146,1 Triliun, Kontraksi 4,8 Persen
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 masih terkontraksi 4,8 persen jika dibandingkan dengan kinerja pada tahun lalu. Penurunan itu masih disebabkan oleh kelesuan ekonomi akibat Covid-19.

Penerimaan pajak kita Rp 146,1 triliun. Dibandingkan (dengan kinerja) tahun lalu Rp 153,6 triliun, kontraksinya 4,8 persen. Tetapi tahun lalu belum terjadi Covid-19 yang dahsyat. Selain itu, kalau kita lihat penurunan 4,8 persen ini lebih baik dibandingkan sampai akhir 2020, dimana kita mengalami kontraksi penerimaan pajak yang cukup dalam,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), Selasa (23/3).

Baca Juga  Cara Daftar Kode “Harmonized System” untuk Barang Impor dan Ekspor

Sri Mulyani lantas memaparkan kinerja penerimaan berdasarkan jenis pajak. Pertama, Februari 2021 Pajak Penghasilan (PPh) 21 mengalami kontraksi 5,8 persen. Sementara pada Februari 2020, PPh 21 juga sudah terkontraksi sebesar 4,67 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *