in ,

Pemerintah Resmi Berlakukan Royalti Penggunaan Lagu

Mengutip dari laman Setneg RI, Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait. Bentuk layanan publik bersifat komersial yang dimaksud meliputi:

  • Seminar dan konferensi komersial
  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • Konser musik
  • Pesawat udara, bus kereta api, dan kapal laut
  • Pameran dan bazar
  • Bioskop
  • Nada tunggu telepon
  • Bank dan kantor
  • Pertokoan
  • Pusat rekreasi
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Lembaga penyiaran radio
  • Hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel
  • Usaha karaoke
Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

Sedangkan untuk royalti sendiri akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu. Setiap orang yang melakukan penggunaan lagu secara komersial wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *