in ,

Pajak Perseroan Sebagai Cikal Bakal Pajak Penghasilan

Untuk badan usaha, pajak ini harus dibayarkan atas penghasilan kena pajak perusahaan yang meliputi penjualan, pemasaran, serta pendapatan; dikurangi harga pokok penjualan (HPP), penelitian dan pengembangan, beban umum dan administrasi, depresi, juga biaya operasional lainnya.

Teranyar, istilah pajak perseroan perorangan muncul dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diartikan sebagai Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil dan didirikan oleh satu orang. Wajib Pajak Perseroan Perorangan juga termasuk dalam subjek pajak badan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *