• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Dari Sobat Pak Jaka
  3. Mudah Cepat Aman Bayar Pajak Melalui E-commerce
in Dari Sobat Pak Jaka, Pajak

Mudah Cepat Aman Bayar Pajak Melalui E-commerce

Oleh Hilda Nurhidayah 19/07/2022, 18:00 0 Votes 0 Comments

Pajak Melalui E-commerce
FOTO: IST

Dunia perpajakan selalu mengikuti perkembangan dunia teknologi. Kehadiran e-commerce sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal berbelanja, bertransaksi, dan bernegosiasi. Semua kalangan mulai dari remaja, dewasa, hingga orang tua menjadi pengguna setia dari e-commerce. Sebab penggunaan e-commerce sangatlah mudah yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun berada tanpa harus menyita banyak waktu dan mengeluarkan banyak tenaga. Kini masyarakat dapat membayar pajak dengan mudah, cepat, dan aman melalui e-commerce yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga persepsi lainnya selain bank dan pos untuk membantu negara dalam penerimaan uang pajak.

Kemudahan yang dirasakan tersebut menjadi peluang besar bagi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan kemudahan lainnya bagi masyarakat, khususnya dalam melakukan pembayaran pajak.

Tokopedia dan Bukalapak adalah lembaga persepsi lainnya dalam pembayaran pajak yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah yang tertuang dalam :

  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Hal penting yang harus dimiliki wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak khususnya PPh, PPN, dan PPnBM melalui Tokopedia dan Bukalapak yaitu Kode Billing. Kode Billing tersebut dapat dibuat dengan mudah melalui laman resmi pajak.go.id.

Jenis pajak yang dapat dibayar melalui Tokopedia mulai dari Pajak Pusat hingga Pajak Daerah, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dibayar melalui fitur ‘Penerimaan Negara’, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dibayar melalui fitur ‘Pajak PBB’, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fitur ‘E-Samsat’. Ketiga fitur tersebut terdapat pada menu Layanan Pemerintah di Aplikasi Tokopedia. Pembayaran pajak melalui Tokopedia dapat menggunakan metode pembayaran sesuai yang diinginkan oleh wajib pajak mulai dari kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai minimarket terdekat seperti Indomaret atau Alfamart.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Hampir sama dengan Tokopedia, Bukalapak juga menyediakan berbagai fitur untuk melakukan pembayaran Pajak Pusat dan Pajak Daerah seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Metode pembayaran yang dapat digunakan pun beragam sama seperti Tokopedia. Hal yang membedakan antara Tokopedia dan Bukalapak yaitu Bukalapak hanya menyediakan pembayaran PBB untuk beberapa wilayah saja diantaranya yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Utara. Kemudian untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa digunakan bagi wajib pajak yang berada di wilayah Provinsi Banten, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Fitur pembayaran pajak yang terdapat pada dua e-commerce tersebut sangat membantu masyarakat untuk membayar kewajiban perpajakannya dan membantu negara dalam mengumpulkan uang pajak. Bahkan Tokopedia berhasil menerima pembayaran pajak yang meningkat hampir tiga kali lipat pada semester I 2022 dibanding periode yang sama di 2021. Maka dari itu mari manfaatkan kemudahan yang telah tersedia. Karena kini bayar pajak sangatlah ringan dan aman bisa sambil rebahan.

 

 

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Indonesia dan Bangladesh Komitmen Penyelesaian IB-PTA
  • Artikel selanjutnya Ini Berbagai Keuntungan Program Pemutihan PKB di Jabar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • Pemotongan dan Pemungutan PPh Jasa Perhotelan
    in Dari Sobat Pak Jaka, Pajak

    Pemotongan dan Pemungutan PPh Jasa Perhotelan

  • Ketentuan PPh 21 Setahun dan Disetahunkan

    Ketentuan PPh 21 Setahun dan Disetahunkan

  • Digitalisasi Tingkatkan Efektivitas

    Digitalisasi Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Perpajakan

  • Definisi dan Manfaat Kurs Pajak

    Kurs Pajak Hari Ini, Definisi dan Manfaat

  • Mensos: Lapor SPT Tahunan

    Mensos: Lapor SPT Tahunan Tanpa ke Kantor Pajak

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend