in ,

Keminves Beri Tax Holiday dan Tax Allowance KEK Kendal

Pemerintah memastikan pemberian tax holiday telah selektif dan diharapkan mampu mempercepat realisasi komitmen investasi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya sudah mempertegas aturan main pemberian tax holiday, yakni apabila lewat satu tahun investor belum juga merealisasikan investasinya, maka insentif pajak itu akan dicabut. Ketentuan ini dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil.

Ia memastikan, saat ini investor lebih mudah mengajukan fasilitas tax holiday karena telah terintegrasi di On-line Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Nah, sekarang pemerintah sudah cepat nih kasih tax holiday, sudah kasih izin, tapi kalau dianya enggak realisasi-realisasi, pengusaha yang kayak gini yang perlu kita pikirkan. Jadi maksud saya adalah pengusaha itu enggak boleh mengatur pemerintah, tapi pemerintah juga enggak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Kita pada posisi tengah,” jelas Bahlil.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *