in ,

Kemenkeu Berencana Setop Pidana Pengemplang Pajak

Prastowo menyebut, dari kasus pajak yang sudah ada selama ini, para Wajib Pajak enggan untuk membayar kekurangan pajak dan juga sanksi bunga. Namun, saat dibawa ke persidangan, mereka langsung ada niat untuk melunasi. Meski demikian, sesuai aturan yang berlaku saat ini, jika Wajib Pajak sudah masuk dalam persidangan maka tidak bisa lagi membayar sanksi. Tidak ada jalan keluarnya selain harus dituntaskan sampai dijatuhkan vonis.

“Ini yang ingin diatasi (pemerintah) dengan jalan keluar, sepanjang belum dituntut boleh membayar pajak yang kurang dengan sanksi 300 persen dan khusus pidana pasal 39A dikenai sanksi 400 persen. Jadi pengaturan ini tetap sejalan dengan spirit UU KUP dan justru memberi jalan keluar,” tegasnya.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin 24 Mei 2021, Sri Mulyani menyampaikan, usulan penghentian penuntutan pidana disampaikan agar pemerintah bisa lebih fokus terhadap penerimaan negara. Namun, selain fokus pada penerimaan, tujuannya adalah untuk menjalin kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan.

“Dalam reform ini tujuannya bukan hanya collect namun menuju pada sustainability APBN ke depan,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *