in ,

IAMAI Tolak Kenaikan PPN “Game On-line” 28 Persen

“Ini akan menjadi pukulan tiga kali lipat. Industri kalah, pemerintah kehilangan pendapatan pajak, dan pemain juga kalah karena mereka akan terkena operator yang tidak bermoral,” kata Trivikraman.

Otoritas pajak pajak India memang berencana meningkatkan tarif pajak PPN atas permainan digital dari 18 persen menjadi 28 persen. The Group of Ministers (GoM) juga telah setuju untuk menaikkan PPN atas kasino dan game on-line. Namun, belum ada detail terperinci mengenai cakupan permainan yang masuk dalam rencana kenaikan tarif PPN itu. Pemerintah India masih menggelar diskusi terkait dengan rencana itu dengan pelbagai pemangku kepentingan.

“Pemerintah, beberapa industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat harus terlibat dalam pengoperasian kasino, kursus balap, dan permainan online. Dengan mengingat semua aspek dan mempertimbangkan pandangan semua pemangku kepentingan, kami akan memutuskan tarif dan hal-hal terkait lainnya. ,” ungkap GoM Convener dan Ketua Menteri Meghalaya Conrad K. Sangma.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Niko Partners (lembaga penelitian) merilis laporan tentang perkembangan industri game di 10 negara Asia di tahun 2021. Sepuluh negara yang dimaksud dalam laporan itu, antara lain Filipina, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa nilai industri game di pasar Asia pada 2021 mencapai 35,7 miliar dollar AS.

Niko Partners juga membahas tentang pertumbuhan industri game dalam beberapa tahun ke depan. Dari 10 negara di Asia, India menjadi negara dengan industri game yang mengalami pertumbuhan terbesar. Tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun dari industri game di India pada periode 2020-2025 mencapai 29,8 persen. Diperkirakan, nilai industri game di India akan menembus 1 miliar dollar AS pada 2025. Populasi yang besar menjadi salah satu alasan di balik industri game di India bisa tumbuh sangat pesat. Dengan jumlah penduduk sebanyak 1,39 miliar orang, India menjadi negara dengan populasi terbesar ke-2 di dunia setelah Tiongkok.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *