in ,

Salah Kaprah Antara PPN dan Pajak Restoran

Salah Kaprah Antara PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sejak awal April lalu, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya karena saat makan di restoran terkadang mereka mendapati setruk yang mencantumkan tarif pajak 10 persen. Bahkan, ada juga restoran yang mencantumkan dalam setruk tertuli “PPN 10 persen”. Hal itu adalah salah kaprah persepsi masyarakat yang bingung membedakan mana pajak restoran dan mana PPN. Padahal, sebenarnya tarif pajak yang tercantum bukanlah PPN, melainkan pajak restoran atau yang disebut Pajak Pembangunan 1 (PB1). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“KawanPajak, saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan PPN atas transaksi tersebut. Transaksi tersebut merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang merupakan pajak daerah dan wewenangnya merupakan wewenang pemerintah daerah bukan wewenang DJP,” demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun twitter resminya dikutip Rabu (18/5/22).

Baca Juga  TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak yang Harus Kita Terima

Menurut Undang-Undang PDRD, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksud dengan restoran di sini adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau kat PDRD ering.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan perpajakan restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Adapun perbedaan PPN dan PB1 adalah, meskipun pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau pajak restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. PPN dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP, sedangkan PB1 dipungut oleh pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

Adapun, yang menjadi objek pajak PB1, merujuk pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Sementara subjek pajak PB1 adalah subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Dengan kata lain, PB1 tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan atau minuman membayarkan PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Perpajakan Restoran tersebut sudah tertera dalam setruk pembelian.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal"

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *