in ,

DJPK Bentuk Direktorat PDRB, Optimalkan Pajak Daerah

DJPK Bentuk Direktorat PDRB
FOTO : IST

DJPK Bentuk Direktorat PDRB, Optimalkan Pajak Daerah

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Membentuk satu direktorat baru, yakni Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pembentukan Direktorat PDRD diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah maupun pusat. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2022.

“Penguatan koordinasi perlu dilakukan setelah adanya UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Termasuk, mengantisipasi UU HKPD yang banyak sekali perubahan-perubahan yang sifatnya sangat substansial, seperti sinergi antara pusat dan daerah,” ungkap Prima, dikutip Pajak.com

Ia menjelaskan, implementasi UU HKPD memerlukan penguatan di berbagai fungsi dan lini pada DJPK. Untuk itu, Kemenkeu memutuskan untuk merombak organisasi DJPK agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih baik.

“Saat ini DJPK tengah melakukan persiapan untuk membentuk Direktorat PDRD. Tugas dan fungsi pada sejumlah direktorat pun bakal mengalami perubahan. Dengan restrukturisasi organisasi ini sejumlah staf di lingkungan DJPK juga akan dipindah dan bertugas di direktorat baru,” ungkap Prima.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Berdasarkan PMK Nomor 141 Tahun 2022, unit eselon II di lingkungan DJPK menjadi terdiri dari Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; Direktorat PDRD; serta kelompok jabatan fungsional.

“Selama ini urusan PDRD menjadi tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD. Ke depannya, Direktorat PDRD akan bertugas merumuskan serta melaksanakan semua kebijakan dan standardisasi teknis di bidang PDRD,” jelas Prima.

Direktorat PDRD terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional. Merujuk pada Pasal 14 PMK Nomor 141 Tahun 2022, Direktorat PDRD memiliki tugas, antara lain menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PDRB; daerah dan retribusi daerah; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang PDRD; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang PDRD; serta melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda, serta pengawasan dan pengendalian implementasi di bidang PDRD.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Karena tugasnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah, tentunya masalah ruling, masalah kajian, evaluasi, itu akan ditangani direktorat tersebut. Misalnya ada daerah yang kurang jelas terkait suatu, tentunya ini kita ini lah beri bimbingan teknis,” ungkap Prima.

Sebelumnya, DJPK telah menginisiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJPK-Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-pemerintah daerah (pemda). DJPK memproyeksi, terdapat potensi tambahan penerimaan pajak daerah naik sebesar Rp 901 miliar berkat sinergi ini. Di sisi lain, DJP telah mendapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 63,68 miliar.

“Kerja sama ini memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemda. Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi tantangan bapak dan ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp 901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK,” ungkap Prima dalam acara Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah DJP- DJPK-Pemda, di Kantor Pusat DJP, (15/9).

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ia menilai, daerah memiliki potensi penerimaan pajak yang besar, namun tidak dapat direalisasikan karena beragam kendala, salah satunya terkait data dan informasi. Padahal data dan informasi merupakan faktor utama yang dapat mendongkrak penerimaan daerah.

“Tax ratio di daerah masih berada di angka 1,2 persen pada tahun 2020 akibat pandemi. Maka, diharapkan UU HKPD dan kerja sama ini dapat meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah atau investasi. UU HKPD dan kerja sama ini menjadi suatu awal bagaimana kita menyinergikan langkah antara pusat dan daerah. Jadi kalau sisi penerimaan sudah kuat, yang belanja juga pasti akan kuat,” ujar Prima.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *