in ,

Penerimaan Perpajakan Regional DKI Jakarta 96,27 Persen

Penerimaan Perpajakan Regional DKI Jakarta
FOTO: IST

Penerimaan Perpajakan Regional DKI Jakarta 96,27 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi DKI Jakarta mencatat, penerimaan perpajakan regional DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 1.113,55 triliun hingga 31 Agustus 2022 atau mencapai 96,27 persen dari target. Kinerja ini tumbuh 53,34 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

Sekilas informasi, penerimaan pajak di DKI Jakarta dihimpun oleh delapan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Sementara, penerimaan bea dan cukai dihimpun oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jakarta Madya Pabean A, KPPBC Marunda Madya Pabean A, KPPBC Madya Pabean A Tanjung Priok, dan KPPBC Kantor Pas Pasar Baru.

Penerimaan perpajakan regional DKI Jakarta ditopang oleh realisasi penerimaan pajak delapan Kanwil DJP, yaitu sebesar Rp 871,77 triliun atau mencapai 86,34 persen dari target. Angka ini melonjak naik sebesar 63,12 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengungkapkan, kenaikan penerimaan pajak secara keseluruhan dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif terutama di sektor-sektor dominan, seperti perdagangan, pengolahan, pertambangan dan penggalian, dapat mempertahankan kinerja positif pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

Ia memerinci realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2022 di Kanwil DJP se-DKI Jakarta, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 516,90 triliun (realisasi 63,66 persen); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 332,87 triliun (71,21 persen); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 61,52 triliun (42,37 persen); pajak lainnya Rp 1,53 triliun (52 persen).

“Pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, tren peningkatan harga migas dan komoditas, terutama batu bara dan sawit menjadi pendorong peningkatan pertumbuhan penerimaan pajak di DKI Jakarta. Kami akan terus mengoptimalkan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dengan berbasis kewilayahan akan kita terus tingkatkan. Perlu juga kita tingkatkan (pengawasan) yang berkaitan dengan indikasi praktik transfer pricing,” jelas Suparno dalam Konferensi Pers APBN Provinsi DKI Jakarta, yang disiarkan secara virtual, (29/9).

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Hari Prabowo menyebut, penerimaan bea dan cukai yang terdiri dari bea masuk/pungutan impor sebesar Rp 14,51 triliun atau mencapai 73,96 persen dari target, serta bea keluar/pungutan ekspor mencapai Rp 278,14 miliar atau sebesar 86,35 persen dari target.

Kinerja bea dan cukai tecermin dari neraca perdagangan regional DKI Jakarta yang juga memberi sinyal positif dengan meningkatnya kegiatan ekspor sepanjang Agustus 2022, yakni mencapai 3,97 persen atau sebesar 4,97 miliar dollar AS. Hal senada pun terjadi dari kegiatan impor yang meningkat 12,70 persen dibandingkan Juli 2022 atau mencapai 7,63 miliar dollar AS.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

“Kinerja bea dan cukai menunjukkan penerimaan yang positif, meskipun penerimaan bea keluar menurun karena terdapat penghentian pungutan sawit beserta turunannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-115/PMK.05/2022 yang berlaku mulai 15 Juli 2022. Berdasarkan PMK itu, tarif pungutan ekspor untuk semua CPO (crude palm oil) dan turunannya menjadi nol,” ungkap Hari.

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut menyumbang pundi-pundi pendapatan APBN di wilayah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 241,33 triliun atau meningkat sebesar 26,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Salah satu faktor yang mendukung peningkatan kinerja komponen PNBP adalah pengenaan tarif bea lelang penjual dan pembeli sampai dengan 0 persen untuk produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo mengapresiasi perolehan penerimaan regional DKI Jakarta. Ia menyebut, ekonomi di DKI Jakarta semakin menguat. Di sisi lain, inflasi Agustus 2022 juga masih terjaga sebesar -0,11 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan sebesar 3,30 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

“Kita angkat topi bagi teman-teman yang menangani sektor penerimaan, karena kinerjanya sangat baik dan membanggakan kita semua, pendapatan dan hibah di regional DKI Jakarta telah mencapai 96,27 persen dari target, padahal baru sampai bulan Agustus,” kata Alfiker.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Kendati demikian, ia menyebut, kinerja belanja di regional DKI Jakarta mengalami perlambatan dengan realisasi sebesar Rp 363,54 triliun atau 53,31 persen dari pagu. Angka ini mengalami penurunan sebesar 8,98 persen.

Secara spesifik Alfiker menyoroti kinerja belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang melambat, sehingga realisasinya senilai Rp 7,29 triliun atau mencapai 42,08 persen dari pagu. Angka ini turun 28,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

“Kontribusi penurunan karena realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 32,66 persen dan penurunan Dana Alokasi Khusus non-fisik (DAK non-fisik) sebesar 10,98 persen. Belanja TKDD didominasi oleh DBH sebesar Rp 5,45 triliun atau 74,75 persen dari total TKDD,” ujar Alfiker.

Melambatnya belanja regional di tengah penerimaan yang melonjak, membuat APBN DKI Jakarta surplus sebesar Rp 750,01 triliun atau meningkat 129,51 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *