in ,

Jasa Agen Asuransi Sumbang PPN Sebesar Rp 36 miliar

Agen Asuransi Sumbang PPN
FOTO: IST

Jasa Agen Asuransi Sumbang PPN Sebesar Rp 36 miliar

Pajak.com, Jakarta – Peran agen asuransi dalam mendukung perekonomian terus ditingkatkan melalui percepatan inklusi keuangan dan proteksi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga jasa agen asuransi sumbang penerimaan negara melalui pajak jasa agen asuransi berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 36 miliar hingga Agustus 2022.

Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya mengungkapkan, sejak 2009 komisi agen asuransi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 50 persen. Lalu, sejak April 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2022, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1 persen dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.

“Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPN atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai Rp 36 miliar di Agustus 2022. Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50 persen, dan ditambah lagi PPN 1,1 persen untuk jasa agen,” ungkapnya, dikutip Jumat (30/09).

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ia menambahkan, agen asuransi merupakan ujung tombak perusahaan asuransi di tengah gejolak ekonomi akibat inflasi dan suku bunga. Maka, para agen diharapkan mempunyai strategi khusus dalam menopang pertumbuhan industri tersebut.

“Bisnis di saat ini cukup tertantang, tetapi mereka harus tetap tumbuh. Demikian juga kami para agen. Kami jadikan ini sebagai bisnis, karena kami dibolehkan buka kantor oleh perusahaan asuransi. Maka, kami tawarkan produk dengan modal yang kendati kecil, tetapi menguntungkan, supaya dapat uang, proteksi juga dapat. Banyak yang menolak unitlink, tetapi setelah dijelaskan, mereka baru paham,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum PAAI Lucia Wenny menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kompetensi agen asuransi, PAAI juga melakukan berbagai program pengembangan keagenan. Salah satunya adalah Fun Friday yaitu training keagenan yang diadakan setiap Jumat dengan menghadirkan narasumber, praktisi, serta dari para agen asuransi yang sukses.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

“Kedepannya tentu PAAI akan lebih mencerdaskan para agen asuransi untuk lebih profesional. Tagline kami profesi untuk kepentingan nasabah. Untuk mendukung hal ini, kami akan membuat program-programnya, seperti membuka kelas khusus, yang akan diisi oleh team training. Ini tentu menjadi PR kami saat ini,” ujar Wenny.

Tidak hanya itu saja, PAAI pun melakukan sosialisasi manfaat produk asuransi, dengan melakukan road show ke empat kota besar yaitu Medan, Lampung, Jakarta, dan Surabaya.

“Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa asuransi adalah proteksi. Asuransi telah memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Bisa di-share data bahwa sudah Rp 500 triliun masyarakat menikmati klaim asuransi, baik klaim sakit kritis, klaim cacat tetap total, klaim kecelakaan, klaim meninggal dunia. Terlebih lagi saat pandemi ini ditotal sudah triliunan perusahaan asuransi membayarkan klaim COVID-19,” jelasnya.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *