in ,

DJP: Pemajakan “Fintech” Tak Menganggu Industri Digital

Kemudian, ada pemotongan PPh Pasal 26 jika penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Sementara, tarif PPh Pasal 23 dikenakan sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga. Lalu, tarif PPh Pasal 26 ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Adapun PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Definisi jasa penyelenggara fintech itu, yakni penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, serta layanan penyediaan produk asuransi on-line.

Dalam kesempatan yang sama, Neil juga mengajak penyelenggaraan fintech untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya bagi yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Keikutsertaan itu akan menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi yang lebih berat.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Di lain sisi, DJP memastikan memiliki data bagi Wajib Pajak yang tidak mengungkapkan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah menerima data dan informasi dari pelbagai negara melalui skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga telah mendapatkan data dan informasi terkait perpajakan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

“Sekarang pemerintah masih memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya, agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi yang lebih tinggi ketika nanti hartanya ditemukan oleh DJP. PPS ini tujuannya agar Wajib Pajak tidak ada yang ketinggalan kereta dan merugi, di mana telah disediakan fasilitas pengungkapan sukarela,” jelas Neil.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *