in ,

Definisi dan Cara Mudah Penggunaan e-Meterai

Adapun dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; serta surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun.

Termasuk juga dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; dan dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, serta grosse risalah lelang.

Lalu, pengenaan bea meterai dikenakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta dan menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara mendapatkan e-meterai
Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Penggunaan e-meterai pada dasarnya terbilang cukup mudah. Anda cukup kunjungi laman e-meterai.co.id, klik menu “beli e-meterai”. Selanjutnya, Anda bisa login dengan memasukkan e-mail dan password. Untuk pengguna baru jangan lupa daftar dulu, ya. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih akun sesuai yang diinginkan seperti personal, enterprise, dan wholesale.

Kemudian, isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP (untuk jenis akun personal), lalu klik “daftar” dan masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke e-mail Anda. Setelah validasi berhasil, Anda dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan.

Setelah itu, Anda bisa lakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen berformat pdf. Aturlah posisi pembubuhan meterai elektronik ini dan masukkan enam digit PIN. Jika sudah, klik “submit” untuk melakukan pembubuhan meterai. Sebelum melakukan ini, pastikan posisi meterai elektronik sudah sesuai. Terakhir, Anda bisa unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan meterai elektronik tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jabar III Galang Sinergi Penegakan Hukum Sektor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *