in ,

BKF: Empat Sektor Ini Tidak Dapat Insentif Pajak di 2022

BKF: Empat Sektor Ini Tidak Dapat Insentif Pajak di 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, ada sekitar empat sektor yang tidak mendapat insentif pajak di tahun 2022, yakni manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan. Saat ini pemerintah akan lebih fokus untuk menyalurkan insentif pajak kepada sektor yang belum pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Insentif pajak untuk sektor apa saja, kita masih mengikuti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang terakhir. Karena, inilah konteksnya kita memberikan insentif secara selektif. sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih. Sehingga, penyaluran insentif pajak akan difokuskan untuk sektor-sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah,” kata Febrio dalam Taklimat Media bertajuk ‘Dinamika Ekonomi Terkini dan Strategi Kebijakan Fiskal’ yang dilakukan secara virtual, (12/1).

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ia juga mengatakan, BKF tengah mengkaji usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dan memiliki local purchase minimal 80 persen mulai tahun 2022. Usulan ini diyakini Kementerian Perindustrian akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi COVID-19 sekaligus mempermudah masyarakat mengakses mobil dengan harga murah.

“Pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil. Kami harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun,” ungkap Febrio.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 dirilis untuk memberikan insentif kepada mobil yang beremisi rendah, yaitu pada kendaraan listrik, dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nol persen dari harga jual.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *