in ,

Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang Hingga Juni 2022

Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang Hingga Juni 2022
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan (nakes) hingga akhir Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut, aturan perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Neilmaldrin mengatakan, perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami penyebaran COVID-19 merupakan bencana nasional yang belum berakhir sepenuhnya.

“Bahkan, kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (12/1).

Neilmaldrin menambahkan, insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 atas impor atau perolehan BKP.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

“Berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien,” imbuhnya.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *