in ,

Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang Hingga Juni 2022

Ketiga, Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COID-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Neilmaldrin bilang, insentif pembebasan pemungutan PPh 22 juga diberikan kepada tiga pihak. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 atas pembelian barang.

Yakni berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi COVID-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia” ucap Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar nol persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, tenaga kesehatan seperti dokter; perawat; serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan secara penuh karena dibebaskan dari pengenaan PPh Final.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *