in ,

BKF: Empat Sektor Ini Tidak Dapat Insentif Pajak di 2022

Di lain sisi, Febrio memastikan, pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak kepada sejumlah sektor, utamanya kesehatan untuk barang dan pihak tertentu, industri farmasi dalam penyediaan obat COVID-19, vaksin COVID-19, dan alat kesehatan.

Pemerintah baru saja memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Selain itu, sektor yang masih mendapat insentif pajak, yakni transportasi umum dan pariwisata. Dua sektor ini juga menjadi fokus penyaluran insentif pajak pada 2022.

“Sekarang kita masih pakai logika yang sama. Misalnya, perekonomian Bali itu dua tahun berturut-turut terkontraksi. Tahun 2020 minus 9 persen dan 2021 masih minus 3 persen. Jadi, kita fokus memberikan insentif ini. Saya yakin masyarakat mengerti. Yang lebih berhak dan membutuhkan yang kita berikan (insentif pajak),” kata Febrio.

Alokasi insentif pajak terdapat dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 414,1 triliun. Insentif pajak masih disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi dengan alokasi senilai Rp 141 triliun. Program itu terdiri dari tiga subklaster, yakni insentif pajak, dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan korporasi, serta program prioritas.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *