in ,

APINDO: Target Penerimaan Pajak 2022 Memberatkan

Hariyadi berharap target pajak itu tidak bersifat pasti. Fleksibilitas harus tetap diutamakan, sehingga saat ekonomi tumbuh tidak seperti yang diharapkan, pemerintah dapat memperlebar defisit anggaran.

Hariyadi juga berharap, pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif pajak kepada sektor-sektor yang masih terpuruk karena pandemi. Meskipun ia memahami pemerintah sudah mulai selektif dalam menentukan pemberian insentif pajak.

“Pariwisata dan perhubungan itu kan mesti dibantu karena masih berat dan belum pulih,” kata Hariyadi.

Sebelumnya, ia telah memaparkan efektivitas insentif pajak bagi dunia usaha selama pandemi COVID-19.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) 25. Menurutnya, selama pandemi perusahaan harus tetap setor PPh 25 meski mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena pemungutan PPh 25 diangsur setiap bulan, tetapi kerugian atau keuntungan usaha baru diketahui pada akhir tahun.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

“Contoh, perusahaan untungnya Rp 1,2 miliar tahun 2019, maka di tahun 2020 mereka harus mencicil perbulannya Rp 1,2 miliar dibagi 12, yaitu Rp 100 juta. Nah, pada tahun lalu, PPh 25 itu diberikan keringanan bulanannya saja, enggak bayar Rp 100 juta, tapi bayar Rp 70 juta. Saat 31 Desember 2020, sebetulnya baru akan terlihat perusahaan itu untung atau rugi. PPh 25 prinsipnya kalau rugi nggak bayar, yang terjadi adalah kita lebih bayar. Katakanlah hotel yang ada di Bali. Jadi Rp 70 juta itu dikali 12 (bulan), masuk lebih bayar, padahal dia rugi,” ungkap Hariyadi.

Ditulis oleh

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *