in ,

Akhir 2021, DJP Yakin Target Penerimaan Pajak Tercapai

Sebelumnya, diberitakan DJP mencatat sebanyak 67 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah mencapai target penerimaan pajak akhir tahun sampai dengan 14 Desember 2021. Beberapa KPP tersebut di antaranya KPP Wajib Pajak Besar Satu atau LTO 1, KPP Pratama Jakarta Menteng 2, KPP Pratama Jakarta Menteng 3, KPP Pratama Samarinda Ulu, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) juga melaporkan capaian realisasi penerimaan pajak 100 persen. Kanwil Khusus mendapat target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 171,37 triliun. Dari sembilan unit vertikal yang berada di bawah Kanwil Khusus, setiap kantor menyumbang persentase yang cukup membanggakan.

Mereka adalah Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mencapai 105,91 persen, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua sebesar 103,43 persen, KPP PMA Empat sebesar 102,40 persen, KPP Migas sebesar 101,45 persen, KPP PMA Satu sebesar 101,22 persen, PMA Tiga sebesar 101,20 persen, PMA Enam sebesar 100,76 persen, KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) sebesar 99,62 persen, dan PMA Lima sebesar 86,37 persen.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Adapun dari sisi kepatuhan formal, DJP mencatat terdapat 15,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan 8 Desember 2021. Angka itu telah melampaui target kepatuhan formal sebesar 14,2 juta SPT Tahunan.

DJP tetap mengimbau agar WP segera melaporkan SPT Tahunan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan perundang-undangan. Sementara bagi yang sudah menjalankan, otoritas pajak akan menguji kepatuhan materialnya untuk mengetahui kebenaran jumlah pajak yang harus disetor, termasuk pelaporan harta Wajib Pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *