in ,

Strategi Agar Tarif Efektif PPh 21 Semakin Efektif

Strategi Agar Tarif Efektif PPh 21 Semakin Efektif
FOTO: IST

Strategi Agar Tarif Efektif PPh 21 Semakin Efektif

Pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 memasuki era baru sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Skema besar yang dikandung oleh rezim baru pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah penggunaan tarif efektif dalam menghitung pemotongan pajak setiap bulan. Lantas, apa strategi yang perlu dicermati oleh Wajib Pajak agar tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut dapat semakin efektif? Dalam artikel ini, saya akan menguraikannya untuk Anda.

Skema ini dibangun dengan tujuan simplifikasi dan kemudahan bagi Wajib Pajak. Jika dalam aturan sebelumnya, terdapat kurang lebih empat ratus skenario penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, maka ketentuan baru ini meringkas tahapan penghitungan, terutama untuk pegawai tetap melalui penerapan tarif efektif. Penghitungan pemotongan PPh pegawai dengan menggunakan tarif efektif merupakan metode yang sudah banyak digunakan dalam payroll system di banyak negara.

Skema baru penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini memang tidak menambah beban pajak Wajib Pajak orang pribadi atas penghasilannya selama setahun. Namun, implikasinya ternyata menghasilkan suatu kondisi yang perlu dimitigasi oleh Wajib Pajak. Berikut beberapa hal yang perlu dicermati oleh wajib pajak.

Komunikasi internal perusahaan

Tujuan simplifikasi dan kemudahan diwujudkan dalam bentuk pengenaan total penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dalam suatu bulan dengan tarif efektif bulanan. Sehingga perusahaan hanya perlu menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima pegawai, baik penghasilan teratur seperti gaji dan tunjangan maupun tidak teratur seperti bonus dan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Total penghasilan yang diterima selama sebulan tersebut menjadi dasar penentuan tarif efektif bulanan. Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status kawin dan tanggungan (status Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP). Puluhan lapisan tarif yang digunakan untuk setiap lapisan penghasilan tertentu disusun berdasarkan berbagai simulasi penghitungan PPh Pasal 21. Hasil simulasi kemudian menghasilkan skenario terbaik, yang menghasilkan penghitungan paling dekat dengan penghitungan berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh. Premis ini sangat akurat ketika penghitungan tarif efektif digunakan untuk penghasilan yang sifatnya tetap dan teratur, tanpa ada penghasilan tidak teratur seperti bonus atau THR yang biasanya hanya diberikan pada satu atau dua bulan tertentu dalam satu tahun.

Tanpa ada tambahan penghasilan tidak teratur saja, kelebihan atau kekurangan pemotongan di masa pajak terakhir sangat mungkin terjadi, walaupun jumlahnya tidak terlalu besar. Hal ini disebabkan lapisan penghasilan dengan tarif efektif tertentu disusun dalam suatu range penghasilan. Apalagi ketika penghasilan tidak teratur menjadi penambah penghasilan bruto di suatu bulan, maka deviasi antara pajak yang dihitung pada masa pajak terakhir dengan pemotongan pajak di masa-masa sebelumnya menjadi semakin besar.

Hal ini tidak dapat dihindari. Kemudahan dan kesederhanaan yang ditawarkan membawa konsekuensi secara matematis. Akibat yang langsung dirasakan oleh pegawai adalah besaran take home pay yang diterima. Jika pegawai membawa pulang penghasilan suatu bulan lebih besar daripada tahun lalu, jangan senang dulu, bisa jadi itu adalah akibat penggunaan tarif efektif bulan tersebut yang lebih rendah dibanding tarif pasal 17. Sehingga di bulan Desember, akan dipotong pajak yang lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Sebaliknya, jika membawa pulang penghasilan lebih kecil dari tahun lalu, jangan protes dulu, bisa jadi itu adalah akibat penggunaan tarif efektif bulan tersebut yang lebih tinggi dibanding tarif pasal 17. Untuk kondisi ini, maka pada bulan Desember, pegawai akan mendapatkan tambahan penghasilan yang dibawa pulang yang berasal dari kelebihan pemotongan bulan-bulan sebelumnya.

Walaupun secara total tidak ada penambahan beban pajak, namun implikasi penerapan tarif efektif seperti dijelaskan di atas perlu disikapi dengan bijaksana. Pemberi kerja perlu mengomunikasikan dengan baik kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kepada para pegawai. Para pegawai pun perlu secara bijaksana menyadari bahwa perubahan penghasilan yang dibawa pulang disebabkan oleh komponen pajak.

Formula penghitungan yang mengenakan tarif efektif pada masa pajak selain masa pajak terakhir, mengakibatkan pemberian penghasilan tidak teratur yang diberikan sekaligus dalam satu bulan selain masa pajak terakhir, akan berpotensi mengakibatkan kelebihan pemotongan di Desember. Sedangkan pemberian penghasilan tidak teratur sekaligus di bulan Desember lebih berpotensi mengakibatkan kekurangan pemotongan di bulan Desember.  Pemberian penghasilan tidak teratur secara merata pada setiap bulan, akan menghasilkan deviasi penghitungan yang lebih kecil. Strategi mana yang akan dipilih perusahaan, lagi-lagi perlu komunikasi internal yang baik dengan para pegawainya.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Aplikasi pembayaran gaji   

Perusahaan dengan jumlah pegawai yang besar biasanya menggunakan aplikasi pembayaran gaji tersendiri yang bentuknya sesuai kebutuhan perusahaan. Penerapan aturan baru ini tentu perlu penyesuaian dalam aplikasi tersebut. Walaupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji akan meluncurkan aplikasi khusus yang memudahkan penghitungan dan pelaporan pemotongan PPh Pasal 21 ini, namun aplikasi tersebut belum tentu mengakomodir kebutuhan perusahaan.

Aplikasi pembayaran gaji perusahaan biasanya memuat informasi pinjaman pegawai, dan menjadi one stop payroll application yang menunya sampai dengan penerbitan slip gaji. Dengan demikian, perusahaan tetap harus mempertahankan aplikasi internal perusahaan, dengan melakukan penyesuaian tarif pemotongan.

Aplikasi yang disediakan DJP melalui laman djponline digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemotongan dan pelaporan. Kabar baiknya, aplikasi ini menyediakan fitur impor data yang akan membantu Wajib Pajak, terutama untuk yang memiliki pegawai dalam jumlah sangat besar.

Kesiapan non teknis perpajakan, seperti komunikasi kepada pegawai, pengelolaan pemberian penghasilan tidak teratur dan penyesuaian aplikasi, akan membuat kemudahan pemotongan PPh atas pegawai semakin terasa efektif.

Dian Anggraeni adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang tidak mewakili institusi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

196 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *