in ,

Minim Literasi, Bagaimana Nasib Perpajakan di Tangan Gen-Z?

Bagaimana Nasib Perpajakan di Tangan Gen-Z?
FOTO: IST

Minim Literasi, Bagaimana Nasib Perpajakan di Tangan Gen-Z?

Bagi generasi muda saat ini atau yang biasa disebut sebagai Generasi Z (Gen Z), literasi bukan lagi sekedar kemampuan membaca ataupun menulis, melainkan dapat diartikan sebagai melek teknologi, melek informasi, dan berpikir kritis serta peka terhadap lingkungan maupun politik. Saat ini, Gen Z dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memahami dan mengakses peraturan-peraturan yang ada di dalam perpajakan. Hal tersebut berhubungan erat dengan Wajib Pajak yang memang memiliki pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan pajak. Untuk memastikan terpenuhinya wawasan tersebut, lantas apakah edukasi pajak penting pada era saat ini? Bagaimana Nasib Perpajakan di Tangan Gen-Z?

Pentingnya Edukasi Pajak

Perlu diketahui oleh Gen Z terdapat beberapa aspek penting dalam literasi perpajakan, seperti pengetahuan pengetahuan mengenai ketentuan yang ada dalam pajak, fungsi pajak, sistem perpajakan, jenis-jenis pajak sehingga wajib pajak sangat diharuskan memiliki suatu pengetahuan pajak. Masifnya peran media sosial namun kurangnya minat literasi bagi Gen Z menjadi hal yang riskan. Tak terkecuali berita perpajakan yang tersebar di media sosial, perlu dipastikan bahwa berita yang ada tidak menyesatkan. Sehingga, edukasi perpajakan sangatlah penting untuk mengantisipasi berita yang tidak benar.

Dampak Edukasi Pajak

Berdasarkan Roadmap Inklusi Kesadaran Pajak yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dampak terbesar edukasi pajak akan dirasakan pada tahun 2060, dimana pada tahun ini DJP menyebutnya sebagai “masa kejayaan”. Terdapat empat masa sebelum masa kejayaan dapat dicapai, DJP membaginya sebagai Masa Edukasi (2015-2030), Masa Pergerakan (2030-2045), Masa Kesejahteraan (2045-2060), dan terakhir Masa Kejayaan (2060 sampai seterusnya).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Setelah masa edukasi, dampak paling dekat yang akan dirasakan terjadi ketika kita mencapai masa pergerakan. Dampak yang diharapkan pada masa pergerakan antara lain adalah adanya pergerakan mahasiswa dalam reformasi tata kelola keuangan negara-pajak dan inklusi aspek perpajakan dalam reformasi produk hukum lembaga pemerintah/swasta setelah mempelajarinya dari masa edukasi. Selanjutnya, dampak yang dapat dirasakan ketika memasuki Masa Kesejahteraan adalah kepemimpinan nasional/daerah sudah mempertimbangkan pajak sebagai kebutuhan negara, keberadaan pajak sudah saling terhubung antar lembaga pemerintah/swasta, dan warga negara merasa malu jika belum melaksanakan kewajiban perpajakan. Terakhir, pada Masa Kejayaan, kesadaran pajak warga negara sudah tinggi dan penerimaan pajak sudah dapat memberikan kesejahteraan bagi penduduknya.

Dapat disimpulkan bahwa dengan meningkatnya pengetahuan Gen Z akan pajak, dampak jangka panjang yang akan dirasakan adalah meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak. Edukasi pajak tidak hanya berdampak pada meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak, tetapi juga berdampak pada ter-reformasinya sistem tata kelola keuangan negara. (menurut aku ini lebih cocok ditaruh setelah upaya mengedukasi pajak)

Upaya Mengedukasi Pajak

Sejak diberlakukannya reformasi pajak (Tax Reform) pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia berubah dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System yang mana menekankan Wajib Pajak untuk mandiri dalam menghitung dan melaporkan pajak yang diterimanya. Hal tersebut tentunya mendatangkan masalah baru bagi sebagian masyarakat karena tidak semua masyarakat paham bagaimana cara menghitung pajak. Bahkan dengan adanya aplikasi-aplikasi yang mempermudah dalam membayar pajak pun tetap tidak cukup membantu para Wajib Pajak ini. Dibutuhkan edukasi bagi masyarakat tentang bagaimana cara menghitung pajak dan bagaimana cara melaporkan pajak yang benar oleh pemerintah. Berikut beberapa cara yang sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengedukasi masyarakat tentang perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Pertama, program Inklusi Pajak yang menargetkan penanaman kesadaran masyarakat terhadap pajak melalui sektor pendidikan. Program ini memiliki 4 poin utama, yakni kurikulum, perbukuan, pembelajaran dan kegiatan kesiswaan. Program yang dilakukan tiap tahunnya adalah kegiatan Pajak Bertutur. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan siswa yang paham akan pajak dan dapat menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan taat pajak.

Kedua, program relawan pajak. Relawan pajak adalah orang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi pajak. Para relawan pajak ini nantinya bertugas dalam mengedukasi masyarakat mengenai hal perpajakan dan membantu masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi.

Ketiga, memaksimalkan peranan media sosial. Di zaman yang sudah modern ini hampir semua orang mempunyai media sosial. Hal ini dapat dijadikan sebagai sarana dalam mengedukasi masyarakat. Konten edukasi ini bisa dalam bentuk infografis, artikel, ataupun video kreatif yang diharapkan dapat menciptakan ketertarikan masyarakat khususnya Gen Z dalam memahami perpajakan.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Maka dari itu, edukasi perpajakan bagi Gen Z sangatlah penting. Hal tersebut bertujuan untuk mencetak generasi yang cakap akan perpajakan demi mendukung program Indonesia Emas 2045, dimana pada masa itu diperkirakan Indonesia akan didominasi oleh orang-orang dengan umur produktif. Merupakan tugas bagi kita semua sebagai generasi penerus bangsa untuk melanjutkan cita-cita luhur menjadi bangsa maju yang dapat bersaing dengan negara-negara maju lainnya.

 

 

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Booklet Inklusi Kesadaran Perpajakan 2023b. Edukasi Pajak. https://edukasi.pajak.go.id/getpdf/Booklet%20Inklusi%20Kesadaran%20Perpajakan%202023b_compressed%20(1)_compressed%20(1).pdf

Supadmi, N.L., & Andryani, W. (2012). Analisis Tingkat Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Pelaksanaan Self Asesment System Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 7(1). https://ojs.unud.ac.id/index.php/jiab/article/view/2661

Penulis: Indira Zahidah (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2023), Alya Adila Qonita (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2023)Yosua Ignasias Panjaitan (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2023)Bintang Tri Kusumo El Rasyid (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2023), dan Nayla Azzahra (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2023).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *