in ,

Syarat dan Cara Membuka Rekening Saham

Syarat dan Cara Membuka Rekening Saham
FOTO: IST

Syarat dan Cara Membuka Rekening Saham

Pajak.com, Jakarta – Equity Market Outlook 2024 melaporkan proyeksi pasar saham Indonesia akan semakin gemilang di tahun 2024 karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi mampu menembus hingga 7.500. Bagi Anda yang tertarik berinvestasi di pasar modal pada tahun depan, pastikan rekening saham telah dimiliki. Lantas, bagaimana jika belum memiliki rekening saham? Pajak.com akan memerinci syarat dan cara membuka rekening saham berdasarkan ketentuan dan penjelasan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa efek Indonesia (BEI).

Apa itu saham?

OJK mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Di pasar sekunder (bursa), harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.

Apa syarat membuka rekening saham?

  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/paspor;
  • Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP);
  • Buku tabungan;
  • Nomor Identitas Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi yang telah memiliki nomor rekening saham sebelumnya.
  • Fotokopi KTP dan NPWP suami (bila perempuan);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
  • Siapkan meterai (sesuai kebutuhan sekuritas yang dipilih);

Setelah itu, Anda perlu menentukan sekuritas atau broker. Adapun sekuritas adalah perusahaan yang memiliki aktivitas utama melakukan jual beli efek yang tercatat di BEI. Pastikan, ketika Anda memilih sekuritas, perusahaan tersebut telah memiliki izin dan wewenang untuk melakukan transaksi.

Pastikan broker atau sekuritas merupakan bagian dari anggota bursa dengan memiliki sertifikat Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan tercatat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi Capai Rp 812 T

Bagaimana cara membuka rekening saham?

  1. Isi formulir pembukaan rekening saham yang bisa diunduh on-line di website sekuritas.

    Isi formulir pembukaan rekening saham yang bisa diunduh on-line di website sekuritas. Perlu diketahui, ada dua formulir pembukaan rekening saham:

  2. Rekening saham merupakan rekening dari perusahaan sekuritas.

    Rekening saham merupakan rekening dari perusahaan sekuritas dan akan digunakan sebagai data yang disampaikan pada KSEI;

  3. Rekening Dana Investor (RDI) adalah rekening dari dana investor yang ditempatkan terpisah dari rekening perusahaan efek.

    Rekening Dana Investor (RDI) adalah rekening dari dana investor yang ditempatkan terpisah dari rekening perusahaan efek. Setelah memilih rekening saham atau RDI, Anda tinggal menyetor deposit awal. Hal ini bisa dilakukan dengan transfer melalui m-banking. Setoran awal tersebut berbeda-beda, tergantung dengan sekuritas yang Anda pilih. Ada sekuritas yang memungkinkan penyetoran mulai dari Rp 100 ribu

  4. Sekuritas akan mengirimkan ID, password, dan personal identification number (PIN) untuk login ke akun saham on-line Anda.

    Sekuritas akan mengirimkan ID, password, dan personal identification number (PIN) untuk login ke akun saham on-line Anda dan menerima kartu akses KSEI;

  5. Download aplikasi trading yang disediakan oleh sekuritas.

    Download aplikasi trading yang disediakan oleh sekuritas; dan

  6. Anda bisa mulai bertransaksi saham.

    Anda bisa mulai bertransaksi saham.

Baca Juga  Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Apa Tugas dan Fungsinya?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *