in ,

Pemerintah Dorong Percepatan Produk Halal Berstandar

Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Produk Halal Berstandar Indonesia
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah saat ini terus berupaya mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah membuka pasar ekspor ke berbagai negara, khususnya negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Untuk mendukung hal tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta sertifikat halal berstandar internasional untuk segera disepakati sehingga produk-produk halal berstandar buatan Indonesia diterima di pasar global.

“Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI,” ungkapnya pada acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Pada kesempatan yang sama, Wapres meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama LPPOM MUI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang dapat diterima secara internasional.

Wapres melanjutkan, kemudahan memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) juga penting diupayakan untuk mendukung ketersediaan produk halal di Indonesia yang berdaya saing. Sebagai contoh, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK, sehingga ia mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya.

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *