in ,

Indonesia Masuk dalam Peringkat Negara Layak Investasi

negara layak investasi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) meningkatkan outlook Indonesia dari negatif menjadi stabil dan mempertahankan peringkat Indonesia pada level BBB (investment grade). S&P berpandangan, outlook yang stabil merupakan pengakuan atas peningkatan sektor eksternal Indonesia, pemulihan ekonomi Indonesia yang akan berlanjut selama dua tahun ke depan dan kemajuan bertahap menuju konsolidasi fiskal pemerintah. Sementara itu, peringkat BBB didasarkan pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang solid dan dinamika kebijakan yang berorientasi masa depan. Dengan demikian, Indonesia dikatakan masuk dalam peringkat negara stabil dan layak investasi.

Sekilas informasi, S&P merupakan penyedia indeks terkemuka di dunia dan perusahaan peringkat kredit independen dari Amerika Serikat. Perusahaan yang berdiri sejak 1860 ini memberi rating obligasi perusahaan, saham, surat berharga, perusahaan asuransi, kondisi ekonomi atau investasi sebuah negara.

Baca Juga  15 K/L dan Pemda Raih Anugerah Layanan Investasi 2024

“Di tengah proses pemulihan ekonomi dan risiko global seperti konflik Rusia-Ukraina dan kenaikan inflasi global, kita bersyukur setelah dua tahun akhirnya outlook Indonesia ditingkatkan menjadi stabil dari sebelumnya negatif oleh lembaga rating S&P. Ini menandakan kepercayaan investor masih kuat terhadap kredibilitas kebijakan pemerintah dan ketahanan ekonomi Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (30/4).

Secara rinci, dalam laporan itu, S&P memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat menjadi 5,1 persen pada 2022 seiring pembukaan pembatasan ekonomi. Meskipun konflik geopolitik Rusia-Ukraina menimbulkan risiko baru terutama terhadap sisi permintaan, namun cenderung dapat dikelola dengan baik. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan mendorong tren investasi—seiring komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum UU Cipta Kerja.

Baca Juga  OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 11,40 Persen jadi Rp 7.507 Triliun per Agustus 2024

S&P juga menilai, UU Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020 akan meningkatkan iklim bisnis dan investasi serta pertumbuhan potensi ekonomi. UU Cipta Kerja juga mengatur tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dan kebijakan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Lebih lanjut, S&P meyakini Indonesia dapat memastikan keberlanjutan berlakunya UU Cipta Kerja ke depan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *