Pajak.com, Jakarta – Istilah thrifting shop pasti sudah tidak asing lagi di telinga anak muda saat ini. Sebagian mengartikan thrifting shop sebagai kegiatan membeli barang antik atau unik dengan harga yang semurah-murahnya. Banyak juga yang menilai thrifting shop berarti membeli barang bekas dengan kualitas barang yang masih sangat baik untuk dibeli. Namun secara harfiah, thrifting memiliki arti hemat.
Tren thrifting shop itu membuka peluang bisnis baru, khususnya oleh anak muda. Secara umum bisnis ini dilakukan bila pelaku usaha dapat menemukan baju-baju bekas impor yang masih sangat layak dipakai, lalu dijual kembali dengan harga yang masih terjangkau. Bila Anda tertarik menekuni bisnis itu, berikut hal yang perlu diperhatikan:
- Pelajari “brand” luar negeri
Anda harus tahu dulu merek baju produk luar apa saja yang memiliki value jika dijual di Indonesia. Banyak sekali barang bekas impor yang datang ke Indonesia yang mempunyai brand namun peminatnya sangat sedikit akibat keterbatasan pengetahuan produk luar. Tidak hanya tentang produk knowledge, Anda juga harus mengetahui harga pasar produk itu sehingga dapat tepat menentukan harga jualnya.
Comments