in ,

Serap Pekerja dan Investasi, Pemerintah Akselerasi KEK

Serap Pekerja dan Investasi, Pemerintah Akselerasi KEK
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mencapai persebaran industri serta pertumbuhan ekonomi karena terbukti dapat menyerap banyak tenaga kerja dan investasi.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat 19 KEK, yang terdiri dari 11 KEK industri dan delapan KEK pariwisata. Dari 11 KEK industri tersebut, sebanyak delapan KEK industri yang telah beroperasi.

“Kedelapan KEK industri itu adalah KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei, KEK Galang Batang, KEK Kendal, KEK MBTK (Maloy Batuta Trans Kalimantan), KEK Palu, KEK Bitung, dan KEK Sorong,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Sedangkan, tiga KEK lainnya masih dalam tahap pembangunan, yaitu KEK Batam Aero Technic (BAT), KEK Tanjung Api-Api, dan KEK Gresik.

“Kinerja ekspor produk yang berasal dari KEK terus berjalan dan terus meningkat. Hal ini menandakan bahwa kebijakan pemerintah masih on the right track,” tambahnya.

Pada tahun lalu, nilai ekspor dari KEK Sei Mangkei mencapai Rp 5,18 triliun. Angka ini terus bertambah seiring dengan berlanjutnya produksi oleokimia dari kawasan tersebut. Sedangkan KEK Palu mencatat pendapatan ekspor sebesar Rp 79,9 miliar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *