“Sebagai perintis sertifikasi halal dan ikon label halal bagi produk halal Indonesia, LPPOM MUI saya harapkan terus menjaga komitmennya dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal yang pertama dan tepercaya,” jelasnya.
Ketiga, pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH) sebagai strategi penguatan rantai nilai halal.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan KIH-KIH yang ada. Saya minta agar UMK halal dapat memanfaatkan fasilitas ini,” imbuhnya.
Keempat, terus mengakselerasi ekosistem industri halal dalam negeri. Karena dengan adanya ekosistem industri halal yang kuat, diharapkan kapasitas dan kualitas industri produk halal akan semakin kuat pula.
Menurutnya, apabila implementasi strategi-strategi tersebut terus disinergikan dan diperkuat, pihaknya optimistis bahwa ke depan akan semakin banyak produk UMK halal nasional yang mampu menembus pasar ekspor.
“Pemerintah, melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), akan terus mendorong konsolidasi berbagai program fasilitasi di kementerian dan lembaga terkait, untuk memberikan kemudahan dalam hal pengembangan kapasitas UMK, legalitas perizinan, akses pembiayaan, maupun perluasan akses pasar,” ujarnya.
Comments