in ,

Tingkatkan Investasi, Pemerintah Jamin Pelaksanaan PSN

Tingkatkan Investasi, Pemerintah Jamin Pelaksanaan PSN
FOTO: Sri Mulyani

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan investasi.

Sri Mulyani menjelaskan, melalui PMK 30/2021 pemerintah menjamin penuh pelaksanaan PSN yang lebih efisien, efektif, transparan. Dengan demikian, regulasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor yang memiliki peran utama dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021)—turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Ia lantas menguraikan, beberapa perubahan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 60/PMK.08/2017. Pertama, PMK yang baru berisi ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Keterlibatan BUPI diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *