“Keterlibatan BUPI sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya,” kata Sri Mulyani melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (5/4).
Ia menjelaskan, ada beberapa skema penjaminan, yaitu pemerintah memberikan langsung penjaminan; pemberian jaminan pemerintah dilakukan bersama BUPI; pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI.
“Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak proses usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan, sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan,” jelas Direktur Pelaksana Bank Dunia (2010-2017) ini.
Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab proyek strategis nasional (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN.
“Penerbitan PMK ini diharapkan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Sehingga semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan,” jelas Sri Mulyani.
Comments