in ,

Kemenkeu: Libatkan Berbagai Elemen Awasi APBN

Kemenkeu Libatkan Berbagai Elemen Awasi APBN
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari menyampaikan, APBN 2021 akan tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 699,43 triliun untuk PEN tahun 2021, naik 21 persen dari realisasi sementara program PEN 2020 sebesar Rp 579,78 triliun.

“Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan korporasi, serta insentif usaha. Keseluruhan program diharapkan dapat menjadi game changer dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat,” jelas Rahayu seperti dikutip Pajak.com dari keterangan resminya, Sabtu (6/3).

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Rahayu juga menyampaikan, belajar dari catatan-catatan perbaikan pelaksanaan program di tahun 2020, Kemenkeu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyadari perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Negara.

Ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan bentuk penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi. Sebagai landasan untuk memperkuat pengawasan APBN, kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga dan Daerah, serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU agar secara bersama-sama dapat melakukan pengawasan yang efektif.

“Nota Kesepahaman Kemenkeu dengan BPKP akan mencakup ruang lingkup pengawasan APBN secara end-to-end, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional” urainya. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Kemenkeu dan BPKP berharap dapat membangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi, untuk mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Rahayu juga menyebut, kedua pihak akan melibatkan berbagai elemen dalam satu kesatuan ekosistem pengawasan APBN. Mulai dari pembuat kebijakan, pelaksana program, APIP, aparat penegak hukum, dan BPK RI. Tak hanya itu, pengawasan juga akan melibatkan peran aktif masyarakat selaku beneficiaries program maupun civil society untuk menjalankan peran kontrol sosial. “Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN, dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan,” tegasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *