in ,

Tarif Cukai Tembakau Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2022

Dengan demikian, diharapkan prevalensi perokok dewasa turun dari 33,2 persen menjadi 32,26 persen di tahun 2022. Sementara, untuk prevalensi perokok anak (10—18 tahun) diproyeksikan turun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen. Pemerintah berharap angka itu semakin dekat dengan target tahun 2024, yakni 8,7 persen, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024.

“Konsumsi rokok meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak Covid-19 bagi mereka yang merokok. Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi dibandingkan keluarga bukan perokok. Rokok dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan. Ini membebani negara,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok juga bertujuan untuk menambah penerimaan negara. Meski produksi rokok turun, namun kenaikan tarif bisa mengkompensasi hal itu.

Baca Juga  Pemerintah Buka Rekrutmen 2,3 Juta ASN 2024, Ini Daftar Formasinya

“Pemerintah berharap penerimaan cukai rokok tahun depan sebesar Rp 193 triliun atau sekitar 10 persen dari total target penerimaan negara yang telah ditetapkan dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2022. Kami tentu akan gunakan hasil dari penerimaan cukai untuk dibagikan ke pemerintah daerah dalam rangka menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau dan buruh atau pekerja industri hasil tembakau,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Bagikan Oleh-Oleh dari Pertemuan IMF World Bank dan G20

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *