in ,

Syarat Jadi Akuntan Publik dan Mendirikan KAP

Jadi Akuntan Publik dan Mendirikan KAP
FOTO: IST

Syarat Jadi Akuntan Publik dan Mendirikan KAP

Pajak.com, Jakarta – Akuntan publik sebuah profesi yang memberikan pelayanan berupa jasa profesional dan sudah memiliki izin resmi untuk praktik sebagai akuntan swasta secara independen. Namun, untuk menjadi akuntan publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memenuhi syarat sesuai dengan Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Pajak.com akan mengelaborasinya untuk Anda.

Apa itu akuntansi publik?

Akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Akuntan publik memberikan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu KAP?

KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 20211. KAP dapat berbentuk usaha:

– Perseorangan;
– Persekutuan perdata;
– Firma; dan
– Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Apa syarat menjadi akuntan publik?

  • Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  • Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntansi;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Akuntan Publik;
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh menteri keuangan; dan
  • Tidak berada dalam pengampuan.

Apa syarat mendirikan KAP?

  • Izin usaha KAP diberikan oleh menteri keuangan;
  • Memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha, yakni:
  • Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah NKRI;
  • Memiliki NPWP badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma;
  • Memiliki NPWP orang pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
  • Mempunyai paling sedikit dua orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
  • Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
  • Membuat surat pernyataan dengan bermeterai bagi bentuk usaha perseorangan dan mencantumkan paling sedikit alamat akuntan publik, nama dan domisili kantor, dan maksud dan tujuan pendirian kantor; dan
  • Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha yang paling sedikit mencantumkan, yaitu nama rekan, alamat rekan, bentuk usaha, nama dan domisili usaha, maksud dan tujuan pendirian kantor, hak dan kewajiban sebagai rekan, serta penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan diantara rekan.
Baca Juga  Menkominfo: IDTH Depok untuk Kemajuan Digital Indonesia dan Asia Tenggara

Apa kewajiban KAP ketika sudah berdiri?

  • Menyampaikan laporan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada menteri dan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keeanga (PPPK), antara lain terdiri dari:
  • Laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya, mencakup data auditor beserta jumlah jam kerja dan data klien audit beserta laporan keuangan auditor independen;

Laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya;

Laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi—bagi KAP yang mempunyai rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *