in ,

Pertamina Stop Fasilitas Kartu Kredit Korporat

Pertamina Stop Fasilitas Kartu Kredit Korporat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit korporat dewan direksi, komisaris, hingga level manajer PT Pertamina (Persero). Langkah ini dilakukan sebagai langkah efisiensi di tubuh perusahaan pelat merah itu.

Menurut Ahok, pemberian kartu kredit hanyalah pemborosan. Apalagi besaran limit kartu kredit yang dia terima sebagai Komisaris Utama nilainya cukup besar. Ahok mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran limit kartu kredit yang diterima oleh masing-masing direksi. Namun menurutnya, cukup banyak direksi yang menggunakan fasilitas tersebut. Sebagai komisaris utama, Ahok mengaku mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar.

“Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar,” kata Ahok, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menyebut fasilitas kartu kredit telah diberikan kepada pejabat Pertamina sejak lama. Sebenarnya ia sudah meminta kepada manajemen untuk menyetop program ini sejak tahun lalu. Namun, menurut Ahok tidak ditindaklanjuti. Ia menegaskan, penghapusan fasilitas kartu kredit itu dilakukan untuk menghemat pengeluaran perusahaan. Ahok memastikan, keputusan ini sudah disetujui oleh semua pihak, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir

Ahok menjelaskan, pencabutan fasilitas kartu kredit korporat ini juga bertujuan untuk memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.

Ditanya apakah pencabutan fasilitas kartu kredit ini juga berlaku bagi semua anak cucu perusahaan, Ahok menegaskan, seluruh grup Pertamina tidak ada lagi yang mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

“Intinya, seluruh grup tidak ada lagi yang namanya kartu korporasi,” tegasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *