in ,

Pengusaha Minta Ada Fleksibilitas Pembayaran THR

Kementerian KetenagakerjaanPengusaha Minta Ada Fleksibilitas Pembayaran THR
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442 H. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja atau buruh.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, meminta fleksibilitas bagi sejumlah perusahaan untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan. Fleksibilitas itu diperlukan lantaran sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi yang belum memiliki kondisi keuangan yang stabil akibat dampak pandemi Covid-19. Shinta berharap, pemerintah dan pekerja memahami apabila masih ada perusahaan yang meminta keringanan pembayaran THR kepada pekerja saat ini.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

“Ini karena memang sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi kontraksi dan belum memiliki kondisi penerimaan yang stabil atau lancar karena itu mereka perlu diberi ruang gerak dan fleksibilitas untuk memenuhi kewajiban THR-nya kepada karyawan,” jelas Shinta seperti dikutip Kompas Minggu (2/5/2021).

Shinta juga berharap semua pihak bisa memahami bahwa fleksibilitas tersebut bukan merupakan bentuk mangkir dari kewajiban terkait THR. Ia meminta para karyawan meyakini bahwa pelaku usaha juga bersimpati terhadap kebutuhan karyawan di masa-masa hari raya. Namun, di saat yang sama, perusahaan perlu mempertahankan eksistensi usaha dan juga lapangan kerja yang masih bisa dipertahankan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *