in ,

Pemerintah Kembali Buka Pintu Internasional di Bali

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI ,” katanya dalam konferensi pers evaluasi PPKM, dikutip Pajak.com, Jumat (4/1).

Ia pun menjamin pemerintah tak akan serampangan dalam melaksanakan pembukaan itu. Katanya, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan supaya penyebaran Covid-19 bisa diminimalkan.

“Selain peraturan karantina ketat mengikuti surat edaran yang berlaku, saat ini Bali menyediakan opsi tambahan untuk karantina, bubble dimulai di lima hotel dengan total 447 kamar dan enam kapal tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf,” lanjutnya.

Di kesempatan terpisah, Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nia Niscaya menyampaikan, pembukaan kembali pintu masuk Internasional ke Bali dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *