in ,

PPKM Berlanjut Beri Kelonggaran bagi Kantor Nonesensial

PPKM Jawa Bali Berlanjut Hingga 4 Oktober, Beri Kelonggaran bagi Kantor Nonesensial
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021, namun ada pelonggaran yang diberikan pemerintah, antara lain perkantoran nonesensial dapat menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. Sebelumnya, perkantoran nonesensial tidak boleh melakukan WFO 100 persen.

“PPKM hingga 4 Oktober memberi kelonggaran perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota level 3 dapat melakukan work from office, bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” jelas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, pada Senin (20/9).

Pelonggaran lainnya meliputi:

  1. Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
  2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk kategori wilayah level 3 dan 2 melalui platform PeduliLindungi.
  3. Pemberian izin pertandingan liga dua di kabupaten dan kota dengan level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.
  4. Restoran di fasilitas olahraga yang berada di luar ruangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Luhut mengungkapkan, kelonggaran itu dilakukan karena kasus aktif COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan. Jumlah kasus baru pada 20 September adalah sebanyak 1.932 orang, kasus sembuh 6.799 orang, kasus meninggal 166 orang, dengan pengetesan mencapai lebih dari 150 ribu kasus.

“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. Kasus konfirmasi secara nasional hari ini, saya singgung tadi, di bawah 2.000 kasus, kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu, dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli yang lalu,” ungkap koordinator pelaksanaan PPKM Jawa dan Bali ini.

Selain itu, hasil estimasi dari tim epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) menyatakan, angka reproduksi efektif Indonesia berada di bawah satu (<1), yakni sebesar 0,98.

“Ini merupakan yang pertama kali sejak pandemi. Angka ini berarti setiap satu kasus COVID-19 rata-rata menularkan ke 0,98 orang atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia telah terkendali,”ungkap Luhut.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

 

Kendati demikian, pemerintah tegas meminta agar masyarakat tidak terlalu bereuforia dengan data-data perbaikan itu, sehingga mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

“Apa yang kita capai hari ini tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya pemerintah akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” jelas Luhut.

Secara simultan, Luhut memastikan, pemerintah akan mencegah potensi masuknya varian Mu dan Lambda dengan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri,” tegas Luhut.

Untuk jalur udara, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang (Banten) dan Bandara Sam Ratulangi di Manado  (Sulawesi Utara). Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Kemudian, untuk jalur darat, pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus. Pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR (polymerase chain reaction) sebanyak tiga kali,” jelas Luhut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *