in ,

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kenaikan level bukan karena tingginya kasus COVID-19, namun karena tingkat rawat inap di rumah sakit (RS) dan tracing yang meningkat. Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa Omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian Delta. Bahkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Israel, Prancis, dan Jepang angka kematian terkonfirmasi COVID-19 sudah mulai melewati puncak Delta. Pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya serta analisis perkembangan di seluruh negara. Dengan begitu, kita bisa mendapat masukan, pandangan mengenai Omicron, sehingga proses pengambilan keputusan itu benar-benar kita lakukan secara holistik,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM, yang disiarkan secara virtual, Senin (7/2).

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Ia memastikan, walaupun tren kenaikan kasus di Indonesia meningkat sangat pesat, namun dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan Delta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *