in ,

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek

Berikut ketentuan lengkap aturan PPKM level 3:

  1. Jam operasional supermarket dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pengunjung 60 persen dari kapasitas.
  2. Pasar rakyat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan pengunjung 60 persen dari kapasitas.
  3. Mal buka sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 60 persen dari kapasitas. Anak 12 tahun diperbolehkan memasuki mal, namun dengan minimal sudah menerima vaksin dosis pertama.
  4. Restoran buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
  5. Anak-anak usia 12 tahun boleh menonton di bioskop dengan syarat sudah divaksin minimal dosis pertama.
  6. Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dari kapasitas.
  7. Warteg (warung tegal) buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
  8. Tempat ibadah dibuka 50 persen dari kapasitasnya.
  9. Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.
  10. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen, dengan minimal 75 persen karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Ini (aturan) akan kita terus evaluasi minggu ini, supaya minggu depan bisa lebih longgar, kita enggak mau ketakutan dan ekonomi terganggu,” kata Luhut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *