in ,

Pemerintah Kembali Buka Pintu Internasional di Bali

Nia menjelaskan, pemerintah juga tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali melalui paket warm up vacation selama 7 hari bagi wisman yang sudah vaksin dosis pertama, dan 5 hari untuk vaksin dosis lengkap. Menurutnya, warming up vacation ini berbeda dengan kebijakan karantina sebelumnya.

Salah satu perbedaannya adalah tidak membatasi PPLN tinggal di kamar saja, tetapi membolehkan beraktivitas secara leluasa di area publik hotel. Pada tahap awal, baru lima hotel yang siap melayani warm up vacation PPLN, yakni Grand Hyatt Nusa Dua, Westin Resort, Griya Santrian, Viceroy, dan Royal Tulip.

“Karena lima hotel ini, saat ini yang sudah siap dari segi fasilitas hingga protokol kesehatan yang disiplin. Kelima hotel ini juga memiliki fasilitas publik berbeda antara tamu reguler. Untuk mengoptimalkan pelayanan warm up vacation, pengelola hotel tidak membolehkan karyawannya pulang dan mereka tetap tinggal di dalam hotel,” ujar Nia.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Syarat lainnya yakni menunjukkan hasil PCR 48 jam sebelum berangkat, serta melakukan tes PCR saat kedatangan dan di hari keempat atau di hari keenam setelah kedatangan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan tidak membatasi kuota e-Visa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *