in ,

Masa Karantina PPLN Berlaku 3 Hari Mulai 1 Maret 2022

Masa Karantina PPLN Berlaku 3 Hari Mulai 1 Maret 2022
FOTO: Konpers PPKM

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan masa karantina berlaku tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penetapan itu diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

“Setelah mendengarkan masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari. Namun, aturan masa karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga,” kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM, usai menghadiri rapat terbatas (ratas) tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, (27/2).

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Kendati demikian, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali ini memastikan, pemerintah tetap mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

Ditulis oleh

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *