in ,

Kontribusi U-Solar UOB Terhadap Agenda Keberlanjutan

Energi Terbarukan Kontribusi U-Solar UOB Terhadap Agenda Keberlanjutan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Indonesia menargetkan penggunaan energi terbarukan mencapai 23 persen pada tahun 2025, dan 31 persen pada tahun 2050 dalam total bauran energi. Ini didasarkan pada melimpahnya sinar matahari yang dimiliki Indonesia, meningkatnya daya saing biaya teknologi surya fotovoltaik (PV), sekaligus memenuhi agenda keberlanjutan Indonesia.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan pemanfaatan tenaga surya melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Energi Terbarukan yang diagendakan akan terbit tahun ini. Pemerintah disebut-sebut akan memberikan insentif untuk mempercepat pengembangan dan pemanfaatan tenaga surya, serta energi terbarukan lainnya.

Wholesale Banking Director UOB Indonesia Harapman Kasan mengatakan, Perpres tentang Energi Terbarukan ini akan menghadirkan kondisi yang lebih kondusif bagi kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia, termasuk pertumbuhan industri panel surya.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Kami meyakini bahwa kesadaran yang lebih baik akan manfaat dan efisiensi yang dapat dihasilkan tenaga surya, ditambah dengan adanya insentif yang lebih baik, akan membantu mendorong penerimaan dan pemanfaatannya di pasar,” kata Harapman melalui rilis pers yang dikutip Pajak.com, Sabtu (20/3).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *